Cicilan menggunakan sistem jatuh tempo setiap 30 hari. Artinya, setelah dana dicairkan, kamu wajib membayar cicilan setiap 30 hari sekali sesuai dengan tenor yang telah disepakati (misalnya 1, 2, atau 3 bulan). Jumlah pokok dan bunga dibagi rata ke dalam setiap cicilan bulanan.
Contoh:
1. Dana cair tanggal 1 Juli
2. Cicilan 1 jatuh tempo: 31 Juli
3. Cicilan 2 jatuh tempo: 30 Agustus
4. Dan seterusnya
Apakah artikel ini membantu?
Bagus!
Terima kasih atas umpan balik Anda
Maaf! Kami tidak dapat membantu
Terima kasih atas umpan balik Anda
Umpan balik terkirim
Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut